Safaruddin Ingatkan Musda MPU Aceh Barat Daya Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

Erdawati
Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, memberikan sambutan pada pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) bertempat di Gedung PKK Aceh Barat Daya, Selasa (13/10/2026). (Istimewa)

ACEH BARAT DAYA, iNewsPortalAceh.id — Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, mengingatkan agar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tidak dimanfaatkan untuk membawa kepentingan politik maupun menghidupkan kembali perbedaan pilihan pada Pilkada lalu.

Ia menegaskan, Musda harus menjadi momentum memperkuat persatuan ulama serta membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan syariat Islam. Penegasan tersebut disampaikan Safaruddin saat membuka Musda ke-V MPU Aceh Barat Daya di Gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Selasa (13/10/2026).

“Musda MPU ini bukan Musda organisasi kepemudaan maupun Musda partai politik. Saya berharap pelaksanaannya tidak ditunggangi kepentingan politik,” tegas Safaruddin.

Menurutnya, perbedaan pandangan dan pilihan politik selama Pilkada seharusnya tidak lagi menjadi persoalan setelah proses demokrasi berakhir.

Pemilihan pengurus MPU periode 2026–2031, kata dia, harus mengutamakan keteladanan, persatuan, dan kepentingan umat.

“Sejak saya dilantik, perbedaan pandangan maupun pilihan politik sudah kita leburkan. Prinsip saya hanya ingin berangkat dari nilai keteladanan. Apa yang saya sampaikan, mudah-mudahan itulah yang saya lakukan. Saya berharap pada Musda kelima ini bukan lagi soal gerbong pemenang atau gerbong yang kalah yang ditentukan,” ujarnya.

Safaruddin juga mengaku telah mengingatkan para ulama yang sebelumnya mendukungnya agar tidak mendiskreditkan ulama lain yang memiliki pilihan politik berbeda.

Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, dirinya berkewajiban berlaku adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan politik.

“Ketika sudah menjadi pemimpin, saya tidak boleh berbuat zalim kepada siapa pun, meskipun kepada orang yang dulunya berbeda pandangan politik dengan saya,” katanya.

MPU Diharapkan Menjadi Mitra Kritis Pemerintah

Safaruddin berharap kepengurusan MPU yang terpilih nantinya dapat menghimpun potensi ulama berdasarkan kompetensi keilmuan dan latar belakang organisasi masing-masing.

Ia juga mendorong MPU menjadi mitra strategis sekaligus pemberi masukan kritis bagi pemerintah daerah, terutama terkait kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara MPU dan pemerintah perlu diselesaikan melalui dialog agar tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Saya berharap kepada pengurus MPU hasil Musda V nantinya bisa menjadi mitra strategis pemerintah. Jika ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai, saya berharap ada ruang diskusi sebelum isu itu dikonsumsi oleh masyarakat luas,” ujarnya.

43 Peserta Ikuti Musda ke-V

Ketua Panitia Musda ke-V MPU Aceh Barat Daya, T. Marzan, mengatakan pelaksanaan musda mengacu pada Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama.

Ia menjelaskan, masa khidmat kepengurusan MPU periode berjalan akan berakhir pada 29 November 2026.

Karena itu, musda dilaksanakan untuk memilih kepengurusan baru sebelum masa jabatan tersebut berakhir.

“Jabatan periode berjalan akan berakhir pada 29 November 2026, atau tersisa 47 hari lagi. Sebelum masa bakti berakhir, kepengurusan MPU berkewajiban menggelar Musda untuk memilih jajaran pengurus periode berikutnya,” kata Marzan.

Musda kali ini diikuti 43 peserta, terdiri atas 34 calon pengurus tingkat kabupaten dan sembilan utusan kecamatan.

Dari 34 calon tingkat kabupaten, sebanyak 14 orang akan dipilih menjadi anggota MPU periode 2026–2031, kemudian bergabung dengan sembilan utusan kecamatan.

Marzan menyebutkan, sembilan utusan kecamatan tidak mengikuti pemungutan suara, tetapi diwajibkan menjalani tes kemampuan membaca kitab kuning.

Tahapan musda dimulai dengan pemilihan anggota kepengurusan pada 13 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 14 Oktober, anggota terpilih menjalani uji kemampuan membaca kitab kuning yang dilakukan tim dari MPU Aceh.

“Tahapan ini merupakan syarat spesifik sebagai penjabaran dari kriteria kemampuan memahami Al-Qur’an dan Hadis,” jelasnya.

Pengumuman susunan kepengurusan MPU Aceh Barat Daya periode 2026–2031 dijadwalkan pada 15 Oktober 2026. Rangkaian musda ditutup pada 16 Oktober dengan agenda pemilihan ketua, wakil ketua, ketua komisi, serta pembagian anggota komisi.

Perkuat Program Peukong Agama

Musda ke-V MPU Aceh Barat Daya mengusung tema “Meneguhkan Peran Ulama dalam Pelaksanaan dan Pengawasan Peukong Agama di Bumoe Breuh Sigupai”.

Marzan mengatakan, tema tersebut bertujuan memperkuat peran ulama dalam mendukung program Peukong Agama yang tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 41 Tahun 2025.

Menurutnya, MPU memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan keagamaan sekaligus menjadi mitra pemerintah untuk mengawal pelaksanaan dan pengawasan syariat Islam.

Pembukaan musda turut dihadiri Plt Sekda Aceh Barat Daya Amrizal, Ketua MPU Aceh Barat Daya Tgk. Dahlan, Wakil Kepala Polres Aceh Barat Daya Kompol Surya Purba, serta sejumlah ulama dari berbagai wilayah di kabupaten tersebut.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network