ACEH SELATAN,iNewsPortalAceh.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KL (46), sebanyak 640 liter solar, serta dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Unit 2 dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Jumat (16/10/2026) malam. Tim yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Agus Mulyadi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi.
Sekitar pukul 23.50 WIB, petugas menghentikan mobil Kia Travello berwarna putih di Jalan Nasional Tapaktuan–Blangpidie, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Mobil tersebut dikemudikan KL. Berdasarkan pemeriksaan awal, pria berusia 46 tahun itu diketahui baru mengisi sekitar 74 liter solar di SPBU PT Fajarna Sabe, Kecamatan Labuhanhaji, menggunakan tangki minyak yang disebut telah dimodifikasi.
Dari pemeriksaan awal, KL diduga hendak menjual kembali solar tersebut kepada pihak PT BHS yang berlokasi di Dusun Alue Trieng Gadeng, Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan BBM pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 20 jerigen berisi solar dengan perkiraan volume 32 liter per jerigen. Total BBM yang ditemukan diperkirakan mencapai 640 liter.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello berwarna silver metalik dengan nomor polisi BL 1315 JW. Kendaraan tersebut, berdasarkan keterangan terduga, turut digunakan untuk mengangkut solar.
Dari pengungkapan perkara itu, polisi menyita 20 jerigen solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu unit telepon genggam Oppo A16 berwarna hitam, serta dua kartu MyPertamina.
KL beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menegaskan, kepolisian akan terus menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” kata Bagus dalam keterangannya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
Dalam perkara ini, terduga disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, Satreskrim Polres Aceh Selatan masih melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
