SINGKIL, iNews.id - Mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Aceh Singkil berinisial EH resmi ditahan Kejari setempat. Pria yang saat ini menjabat Kadis Parpora Aceh Singkil itu, ditahan terkait pengadaan Kapal Singkil-3 tahun 2018 lalu.
EH ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 23 mei hingga 11 Mei 2022.
EH ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei lalu menyusul sehari setelah, T yang merupakan Direktur CV Dewi Shinta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara itu, Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap EH demi mempercepat penyelesaian perkara sesuai KUHAP untuk menghindari tersangka melarikan diri.
Kemudian menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan bisa saja mempengaruhi saksi-saksi lain dalam penyelesaian perkara ini.
"EH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti lantaran menandatangani dah menyusun harga perhitungan sementara, HPS pengadaan kapal yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018," katanya.
Menurut dia, KMP Singkil 3 ini pengadaan pada tahun 2018 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil anggaran bersumber dari DAK Afirmasi dengan total Rp1,1 miliar .
Sementara pada audit BPKP Banda Aceh ditemukan kerugian negara pengadaan kapal ini sebesar Rp354.767.000.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait