get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Perawat Perempuan Dibacok OTK di Punggung, Polisi Buru Pelaku

Polres Aceh Tenggara Berantas Segala Bentuk Perjudian

Senin, 04 Juli 2022 | 16:30 WIB
header img
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, IPTU Muhammad Jabir, SH. MH., diruang kerjanya.(Foto:Medi Arjuna-iNews TV)

ACEH TENGGARA, iNews.id - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH. SIK. MH., berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Aceh Tenggara.

Hal ini menjadi target Polres Aceh Tenggara karena perjudian khususnya perjudian online semakin meresahkan masyarakat.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH. SIK. MH., melalui Kasat Reserse Kriminal (Satreskrim) IPTU Muhammad Jabir, SH. MH., kepada iNews.id pada Senin (04/07/22), mengatakan Polres Aceh Tenggara berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dengan tujuan menciptakan suasana aman dan kondusif di masyarakat.

"Memberantas segala bentuk perjudian yang berada di masyarakat khususnya di Aceh Tenggara.Demi terciptanya suasana yang nyaman, kondusif, tanpa ada kegiatan perjudian di masyarakat yang dapat meresahkan masyarakat, karena ini merupakan penyakit masyarakat, Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 3 kasus perjudian dari lokasi yang berbeda, sementara 16 orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Aceh Tenggara," kata Kasat Reskrim IPTU Muhammad Jabir.

IPTU Muhammad Jabir mengatakan pemberantasan perjudian melibatkan jajarannya sampai di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

Sehingga segala bentuk perjudian dapat diungkap.

Adapun dalam tiga minggu terakhir pihaknya telah berhasil mengungkap tiga kasus perjudian di tiga lokasi yang berbeda.

Dimana 8 orang pelaku ditangkap dengan kasus judi kartu joker di Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Semdam dengan barang bukti satu set kartu joker dan uang senilai Rp.430 ribu.

2 orang pelaku ditangkap di Desa Pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan dengan barang bukti 2 unit Handphone dan uang senilai Rp. 461 ribu, dan 6 orang pelaku juga di tangkap di Desa Mamas Indah Kecamatan Darul Hanasah dengan barang bukti 1 set kartu joker dan uang senilai Rp. 259 ribu.

"Hukuman bagi para pelaku diatur di Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tindak pidana maisir dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan. Tentunya Satuan Reskrim dengan jajarannya, termasuk juga yang di Polsek-polsek. Kanit Reskrim yang di Polsek sudah di himbau apabila ada kegiatan yang mengarah kepada perjudian akan kita ungkap," tegas Kasat Reskrim IPTU Muhammad Jabir.

Ditambahkan IPTU Muhammad Jabir, pemberantasan perjudian yang telah dilakukan juga termasuk pemberantasan perjudian online.

Karena telah keluar dari Fatwa bahwa perjudian online merupakan kegiatan yang diharamkan.

Terlebih lagi pemberantasan segala bentuk perjudian ini dalam rangka menyambut HUT bhayangkara yang ke-76 tahun 2022. Lanjut IPTU Muhammad Jabir upaya pemberantasan perjudian dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sebagai pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, dan sebagai bentuk penegakan hukum di Aceh Aceh Tenggara.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut