get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar, Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kominfo Berlakukan Sanksi Mulai Besok untuk Google Cs jika Tak Daftar PSE

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:44 WIB
header img

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sanksi akan mulai diterapkan besok, Kamis (21/7/2022)."Dari 21 (Juli) besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya, Rabu, (20/7/2022).Sanksi yang akan diberikan pada tahap pertama berupa teguran secara tertulis. Semuel mengatakan, pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE. Jika sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurutnya, sanksi ini bersifat sementara.Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo. Setelah terdaftar, secara otomatis platform tersebut tidak masuk mesin pemblokir.Kominfo memberikan tenggat waktu bagi penyedia platform digital, seperti Google, Twitter, dan lainnya untuk mendaftar sebagai PSE hingga hari ini, Rabu (20/7/2022). Dia juga memastikan Kominfo memiliki tim teknis untuk mendampingi PSE lingkup privat yang mendaftar."Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham," ujar Semuel.Jika PSE mengalami hambatan mendaftar sampai lewat tenggat, Kominfo memberikan kesempatan mereka mengirimkan pendaftaran secara manual."Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," tuturnya.Samuel menyampaikan, pemerintah berkomitmen memantau lalu lintas setiap platform digital yang belum mendaftar hingga batas waktu terakhir."Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," ujarnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut