BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id - Kasus dugaan perdagangan kulit harimau yang bergulir di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Dengan nomor perkara 46/Pid.B/LH/2022/PN Str, kuasa hukum Iskandar akan lakukan gugatan balik terhadap Gakum dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Gugatan balik itu menurut Hamidah kuasa hukum Iskandar di lakulan sebagai upaya hukum untuk membela klien nya, terkait kasus penjualan kulit harimau, yang menjerat Iskandar.
"Kita akan buat laporan balik atas skenario yang kami anggap jebakan terhadap klien kami yang di lakulan pihak KLHK, mereka yang menyuruh klien saya mencari kulit harimau." Sebut Hamidah, Selasa (27/09/2022).
Lebih lanjut, Hamidah menjelaskan disini dalam fakta persidangan KLHK mengatakan bahwa pihak mereka melakukan penyamaran.
"Mereka melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap klien saya, perlu di ketahui klien saya awal nya tidak ada berniat untuk mencari, apa lagi memiliki atau menyimpan kulit harimau itu," tegas Hamidah.
Kendati, atas bujuk rayu pihak KLHK, dengan iming-iming uang besar, klien tergiur dan tertarik untuk mencari apa saja yang disuruh oleh pihak KLHK.
"Klien saya tergiur dan tertarik untuk mencari apa yang di suruh oleh pihak KLHK, jadi disini seharusnya pihak KLHK juga harus mempertangung jawabkan perbuatan nya di depan hukum,"ungkap Hamidah.
Menurutnya, kasus ini bukan kejahatan narkotika yang bisa nyamar-nyamar gitu, dalam perkara ini penegakan hukum dengan melawan hukum itu salah," Ucap Hamidah.
Dirinya juga berharap agar pengadilan mengabulkan permohonan nya kepada hakim untuk membebaskan kliennya.
"Dengan ini kami menilai dakwaan jaksa atas klien kami tidak jelas (kabur), atas dasar itu saya akan memohon kepada pengadilan untuk membebaskan klain kami iskandar, dia korban jebakan KLHK,"Tutup Hamidah.
Editor : Jamaluddin