SIGLI, iNewsPortalAceh.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, Aceh, berhasil mengungkap pelaku pencurian besi jembatan dan satu unit sepeda motor milik warga, pada Minggu (02/10/2022) kemarin.
Penangkapan ketiga pelaku kriminal ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, dalam pengungkapan pencurian sepada motor milik warga Kecamatan Delima hilang dicuri sekitar sebulan yang lalu.
Dimana korban saat itu memarkirkan sepede motornya di depan perkarangan Mesjid Teungku Chik Direubee Delima untuk melaksanakan ibadah shalat jumat.
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalu Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku kasus curanmor terjadi dalam perkarangan mesjid Teungku Chik Direube.
Penangkapan ketiganya ini berawal dari tertangkapnya pelaku IKW (38) warga Gampong Bungoe, Kecamatan Delima bersama dengan dua pelaku lainnya yaitu M bin MY (27) dan MI bin H (33).
Pelaku pertama kali ditangkap oleh personil Polsek Delima karena melakukan aksi pencurian besi abutmen jembatan tutue Paya Reubee yang merupakan jembatan yang menghubungkan Kecamatan Delima dan Padang Tiji.
"Dari pengembangan kasus pencurian besi abutmen jembatan delima, selanjutnya penyidik satreskrim polres pidie berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di mesjid Teungku Chik Direubee," kata Kasat Reskrim.
Menurut Iptu Muhammad Rizal, kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis honda vario tahun 2019 dengan nomor polisi BL 3868 PAV yang terjadi pada Jumat 2 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Korban bernama Muhajir (18) warga Gampong Bungoe, Kecamatan Delima mengaku kehilangan satu unit sepeda motor jenis honda vario BL 3868 PAV di parkiran Mesjid Teugku Chik Direubee saat melaksanakan ibadah shalat Jumat.
"Pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku IKW Bin N (38) yang berada di Gampong Bungoe, Kecamatan Delima dalam kasus pencurian besi abutmen jembatan delima, saat itu petugas menemukan 1 unit handphone merk vivo Y15 warna biru beserta surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi atas nama Muhajir, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kepada pelaku IKW bin N dan dari keterangan pelaku IKW Bin N, bahwa satu unit sepeda motor jenis honda vorio milik korban muhajir yang pelaku curi sekita sebulan yang lalu, telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial Nyak (nama panggilan) yang beralamat di gampong panton kecamatan nisam Aceh Utara, mengetahui akan kedatangan petugas, Nyak (nama panggilan) langsung kabur serta satu unit sepeda motor motor honda vario milik muhajir berhasil diamankan petugas dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie", kata Iptu Muhammad Rizal.
Pada saat melaksanakan aksinya, dari tangan ketiga pelaku berhasil sita berupa Dua buah Linggis, dua buah palu 5Kg, dua buah kapak, satu buah gergaji besi, satu batang Pipa Besi, satu buah kunci pas, satu buah kunci ring.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun", tutup kasat reskrim.
Editor : Jamaluddin