get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Penyimpangan Dana ZIS, Empat Tersangka Ditahan di Rutan Takengon

Mengaku Keterbatasan Tenaga Ahli Inspektorat Aceh Tengah Masih Mengkaji Laporan Cv.Kaffa Group

Senin, 31 Oktober 2022 | 21:47 WIB
header img
Mengaku Keterbatasan Tenaga Ahli Inspektorat Aceh Tengah Masih Mengkaji Laporan Cv.Kaffa Group.(Foto: iNews/ Yusriadi-Erwin).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Laporan Janiska Putra selaku direktur Cv. Kaffa Group dalam proses lelang tiga paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Aceh Tengah oleh UKPBJ, masih dalam tahap pengkajian oleh Inspektorat Aceh Tengah.

Laporan tertanggal 12 september 2022 lalu, yang di sampaikan janiska atas pelanggaran peraturan presiden nomor 16 Tahun 2018. yang di lakuka.

UKPBJ dalam lelang 3 pekerjaan di dinas Perumahan dan Pemukiman kabupaten Aceh Tengah hingga saat ini tak kunjung membuahkan hasil.

Pelangaran Perpres oleh UKPBJ Aceh Tengah menurut Janiska karena mereka memenangkan tiga perusahaan di tiga pekerjaan itu, dengan penawaran yang melebihi harga HPS (Harga perhitungan sendiri).

"Jelas pihak UKPBJ telah melangar surat keputusan presiden dengan memenangkan tiga perusahaan yang melakuka. Penawaran diatas harga HPS." Ujar janiska Kamis (20/10)lalu.

Namun atas laporan Janiska Putra Inspektorat mengaku keterbatasan tenaga ahli, untuk menganalisa laporan tersebut.

Keterbatasan tenaga ahli, ini di sampaikan Herianto Ilhan Lau, yang menjabat sebagai ppupd ahli muda di inspektorat kabupaten aceh tengah ketika di konfirmasi inews.id jumat (14/10).

"Untuk proses laporan Cv.Kaffa Group ini, kita keterbatasan tenaga ahli untuk melakukan terhadap laporan tersebut." Pungkas nya.

Iya juga mengatakan ada unsur yang harus di penuhi sebelum laporan itu di tindak lanjuti ketahapan audit.

"Ada tahapan yang harus di lakukan yaitu, kajian terhadap laporan, setelah selesai di kaji baru kita lakukan ekspos berita acara untuk menetapkan laporan tersebut bisa di lanjutkan ke proses audit atau tidak, setelah itu selesai sebelum melakukan audit kami terlebih dahulu harus minta persetujuan bupati untuk melakukan audit," Ungkap nya.

Menurut Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasaruddin Bahar penetapan pemenang harus sesuai dengan kepres.

"Penetapan Pemenang yang menawarkan diatas HPS seharusnya Gugur dalam tahap Evaluasi Harga, Pedoman HPS adalah yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan bukan yang tercantum dalam Sistem LPSE. ini sesuai dengan kepres nomor 16 Tahun 2018." Ujar koordinator LPLA kepada iNews Senin (31/10).

Terkait penanganan laporan Cv.Kaffa Group Nasaruddin mengatakan "Alasan Inspektorat tidak cukup tenaga ahli itu sangat tidak masuk akal, inspektorat cukup melihat aturan yang ada," tegas nya

Iya juga mengatakan surat lkpp sudah cukup memberi penjelasan atas laporan Cv.Kaffa Group.

"Surat balasan dari LKPP sudah sangat jelas, jika terjadi perbedaan nilai HPS yang dimuat pada sistem LPSE maka yang menjadi rujukan adalah HPS yang ada dalam dokumen pemilihan". Jelas nya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut