ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Bambang Bachtiar mutasi sejumlah jaksa muda yang tertuang dalam surat keputusan Kejati Aceh nomor Kep-142/L.I/Cp.3/11/2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dari nama - nama yang dimutasi, terdapat Nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin yang dimutasi ke Kejari Aceh Tenggara.
Disana ia mendapat jabatan baru sebagai Kasi Intelijen. Sementara, posisi Zainul Arifin digantikan oleh Antoni Mustaqbal yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kejari Gayo Lues, Blang Kejeren.
Selain Zainul Arifin, terdapat nama Darma Mustika yang menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Tengah dimutasi ke Kejari Aceh Barat.
Sedangkan sebagai Kasi Pidum Aceh Tengah dijabat oleh Evan Munandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Aceh Jaya, Calang.
Untuk diketahui, saat ini Kejari Aceh Tengah lewat Kasi Pidsus Zainul Arifin sedang menangani salah satu kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten setempat.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APE luar dan dalam itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 700 dari total anggaran senilai Rp5 miliar, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019 lalu.
Namun hingga saat ini pihak Kejari Aceh Tengah belum menetapkan tersangka.
Editor : Jamaluddin