BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Melanggar Qanun Aceh, sebanyak tujuh orang terpidana pelaku jarimah maisir (judi online) dieksikusi hukuman cambuk, Rabu (07/12/2022).
Pelaksanaan uqubat cambuk ini berlangsung dihalaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Pelanggar Syariat Islam Qanun Aceh jarimah maisir, dinyatakan terbukti secara sah telah melanggar Syariat Islam, ketujuh pemain judi online high domino menjalani hukuman cambuk dimuka umum.
Eksekusi uqubat cambuk ini berlangsung dihalaman mesjid, dimana disaksikan masyarakat sekitar proses pelaksanaan hukuman cambuk ini.
Ketujuh terpidana uqubat cabuk ini sudah memiliki keputusan tetap sesuai vonis mahkamah syariah Kabupaten Bireuen, diantaranya, berinisial FA sebanyak 31 kali cambuk, UA 6 kali, HG 6 kali, FK 6 kali.
RS 32 kali, RA 6 kali, dan NM 7 kali.
Ketujuh terpidana ini sebelum menjalani eksekusi cambuk sudah menjalani tes kesehatan oleh petugas medis dinas kesehatan Kabupaten Bireuen.
Selain itu pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilaksanakan dihalaman mesjid agung dikarenakan lapas 2 B Bireuen belum menyediakan tempat eksekusi ini dikarenakan lahan yang sempit.
Kejari bireuen Mohamad Farid Rumdana mengatakan pelaksanaaan eksikusi cambuk ini tentunya supaya menjadi pelajaran bagi pelaku terpidana.
Semoga menjadi perhatian oleh semua pihak, supaya tahun depan tidak ada lagi pelanggar syariat islam qanun jarimah maisir di Kabupaten Bireuen.
Pelaksanaan kegiatan eksekusi cambuk ini dilaksanakan Satpol PP dan WH Bireuen, bersama Kejaksaan Negeri bireuen, yang dihadiri para tamu undangan dan warga setempat untuk melihat proses eksekusi hukuman cambuk ini
Editor : Jamaluddin