get app
inews
Aa Read Next : Polres Nagan Raya Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu ke Jaksa

Kejari Aceh Tenggara Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Istiqomah ke PN Tipikor Banda Aceh

Jum'at, 13 Januari 2023 | 19:50 WIB
header img
Teks Foto: Tersangka HJD kasus penyelewengan dana desa Istiqomah Tahun 2018 dan 2019 ketika di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.(iNews/Medi Arjuna)

ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Jumat (13/1/2023) ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Kasus korupsi dana Desa Istiqomah untuk dua tahun berturut-turut itu sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi kepada wartawan Jumat (13/1/2023) melalui telepon selulernya.

Pada kasus korupsi dana desa itu, tersangkanya HJD yang merupakan mantan Kepala Desa setempat.

Kata Dedet, dari anggaran dua tahun dana desa yang dikelolanya pada 2018 senilai Rp809 juta, tahun 2019 sebesar Rp899 juta dan jumlah seluruhnya Rp1,6 miliar lebih.

Dari hasil pemeriksaan akhir tim auditor Inspektorat Aceh Tenggara terhadap perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), ternyata ditemukan kerugian negara pada kasus korupsi itu senilai Rp 410 juta.

Lanjutnya, tim penyidik kejaksaan telah menemukan alat bukti yang cukup kuat terkait kasus korupsi tersebut.

Ada ditemukan beberapa kegiatan fisik dan non fisik yang dijalankan tersangka HJD pada tahun 2018 dan 2019 tidak sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku.

"Seperti proyek pembangunan MCK, dimana tersangka memberikan uang tunai kepada sejumlah masyarakat sehingga proyek tak dilaksanakan sesuai ketentuan, dan pengadaan tanah desa serta kegiatan yang bermasalah hukum lainnya," ungkap Dedet.

Untuk perkara tersebut, sidang perdananya akan digelar pada Rabu (18/1/2023) nanti dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Usai dilimpahkan kini tersangka HJD telah menjadi tahanan dibawah kewenangan pihak PN Tipikor, dan masih tetap berada dalam lapas Kelas II B Kutacane.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut