TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Pengaduan polisi atas dugaan tidak pidana pengancaman terhadap wartawan di Aceh Tengah, Jurnalisa ke Polres Aceh Tengah oleh saksi ahli dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh di nyatakan tidak mencukupi unsur.
Bahkan, Polisi telah melakukan gelar perkara kedua pada selasa 24 januari 2023 di mapolres setempat, setelah sebelum nya dilakukan di Polda Aceh beberapa waktu lalu.
Namun, mantan ketua PWI Aceh Tengah dua periode ini belum mengerti dengan apa yang sedang di proses oleh kepolisian atas laporan nya.
"Pertama, wujud, sosok pengancaman itu ada, saksi ada 6 orang dan kalimat yang dilontarkan jelas ancaman pembunuhan, tapi kok masih dikatakan tidak mencukupi unsur," terang Jurnalisa, kepada awak media, Selasa 24 Januari 2023.
Ia juga mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh penyidik, sehingga terlapor tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ia laporkan itu.
Bahkan, ia juga meragukan keterangan ahli hukum pidana yang ditunjuk oleh Universitas Syeh Kuala, adalah Dahlan Ali.
Dalam kesimpulan nya menyebut belum memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana, serta kesaksian dari fakta-fakta penyelidikan tersebut belum termasuk dalam pengertian kesaksian sebagaimana tercantum dalam KUHAP.
"Saya meragukan kredibilitas yang ditunjuk oleh Saksi Ahli dari Universitas Syeh Kuala, kami akan mencari ahli pidana lain di Jakarta dan kami akan bersurat ke Kapolri melalui Komisi III DPR-RI," terang Jurnalisa.
Menurut dia, penyidik belum mendalami kronologi kasus itu. Penyelidikan disebut hanya datar dan dinilai lamban.
"Kasus ini lamban, Polisi belum menggali lebih dalam kasus tersebut, kita ingin BAP itu berkembang, kami menilai ini stagnan," katanya.
Jurnalisa juga menjelaskan, bahwa terlapor sempat bertanya kepada seseorang sebelum menuju rumahnya, seharusnya kata dia, yang memberi petunjuk rumah nya itu turut dimintai keterangan atau menjadi saksi dalam kasus ini.
"Sebelum menuju kediaman kami, mereka sempat bertemu dengan seseorang, menanyakan alamat rumah saya, seharusnya itu juga bisa dijadikan sebagai saksi," tutup Jurnalisa berharap kepastian hukum untuk nya itu terungkap.
Editor : Jamaluddin