TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Laporan Jurnalisa, salah seorang wartawan Media Harian Rakyat Aceh yang menjadi korban ancaman pembunuhan di depan anak dan istri nya, saat dua orang laki laki mendatangi kediaman nya pada 10 November 2022 lalu pasca memberitakan pekerjaan proyek salah satu pasar di Kabupaten Aceh Tengah, dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana oleh pihak Polres Aceh Tengah.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Erzan Dasmi seusai melakukan gelar perkara di ruang tunggu Satreskrim polres setempat, Selasa 24 Januari 2023.
Menurut Erzan, laporan Jurnalisa dinyatakan tidak memenuhi unsur setelah mendengar keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Syeh Kuala Banda Aceh.
"Dr.Dahlan Ali yang kita hadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara ini menyatakan laporan pengancaman kepada Jurnalisa itu tidak memenuhi unsur," sebut Kasat Reskrim kepada awak media.
Lanjutnya, tidak memenuhi unsur pada pasal 335 KUHP itu dikarenakan saksi yang di periksa tidak ada yang mengetahui kejadian pengancaman yang di lakukan kepada Jurnalisa.
"Setelah kita periksa para saksi tidak ada satupum yang melihat atau mendengar Khalidin Amri dan Agung Nugraha melakulan pengancaman kepada jurnalisa, mereka (saksi) mengaku hanya melerai saja," ucap Erzan.
Tak hanya saksi ahli, Erzan juga menjelaskan jika pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga mengatakan kasus ini tidak mencukupi unsur pidana pada pasal yang di sangkakan.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan menurut mereka juga laporan Jurnalisa ini tidak mencukupi unsur," jelas nya.
Ke depan menurut Erzan, ia akan mendengar pendapat dari sejumlah satuan, unit, bitkum, siwas dan provos untuk menentukan kasus ancam bunuh ini.
"Dalam waktu dekat kita akan lakulan rapat dengar pendapat untuk menentukan pengaduan ancam pembunuhan ini bisa dilanjutkan atau tidak," tutup Erzan.
Editor : Jamaluddin