Sempat Dibebaskan di Polda Aceh, Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi Ditahan Jaksa di Rutan Bener Meriah

REDELONG, iNewsPortalAceh.id- Pihak Kejaksaan tinggi Aceh (Kejati) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah kembali menahan Ahmadi Eks Bupati Bener sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan kulit harimau sumatera.
Ahmadi ditahan bersama tersangka lainnya yaitu Suryadi yang saat ini sedang mendekam di Rutan Kelas IIB Bener Meriah.
Penahanan kedua tersangka itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, setelah kasus tersebut di serahkan oleh pihak penyidik Balai Gakkum KLKH Sumatera Utara.
Sebelumnya mantan Bupati Bener Meriah itu sempat dibebaskan dari tahanan Polda Aceh karena masa penahanannya sudah berakhir.
Namun kemarin Rabu (1/2/2023) tersangka Ahmadi kembali di tahan di Rutan kelas IIB Bener Meriah.
Hal itu setelah di lakukan penyerahan dari Polda Aceh ke Kejari Bener Meriah dengan turut di dampingi dari Jaksa Kejati Aceh.
"Saat ini, tersangka sudah di tahan di rutan Bener Meriah dan untuk tersangka berikutnya yaitu Suryadi merupakan abang kandung Ahmadi akan dilakukan tahap II di Kejari Bener Meriah," Kata Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh.
Sebelumnya tersangka Eks Bupati Bener Ahmadi dan S ditangkap oleh Balai Gakkum di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Selasa (24/5/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya.
Dikatakan Kasi Penkum, untuk saat ini pihak kejaksaan sedang melengkapi berkas dakwaan kedua tersangka.
Kemudian setelahnya tersangka akan di serahkan ke pihak Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong untuk menunggu proses persidangan.
Editor : Jamaluddin