BIREUEN, iNewsPortalAceh.id -Pemeriksaan lanjutan terhadap 1 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten bireuen pada PT. BPRS Kota juang tahun 2019 dan 2021 pada hari selasa 11 April 2023.
Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (Satu) orang saksi yaitu (MAG) yang merupakan Mantan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017-2020 dan Bupati Bireuen Tahun 2020-2022 serta Penanggung jawab TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) 2019 dan Pembina TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) 2020.
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Munawal Hadi,SH,MH Kepala kejaksaan Negeri Bireuen mengatakan jaksa penyidik dalam hal ini memeriksa yang bersangkutan selama lebih kurang 3 jam dengan memberikan 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.
Bahwa pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangkanya.
Editor : Jamaluddin