PIDIE, iNewsPortalAceh.id - Berantas Narkoba tim Kepolisian satuan reserse narkoba (satnarkoba) Polres Pidie, Provinsi Aceh berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Selain mengamankan delapan orang tersangka pelaku pengedar nya, petugas juga berhasil mengamankan 16,96 gram barang bukti sabu serta sejumlah kendaraan pelaku seperti mobil mewah inova reborn berwarna hitam.
Sementara itu Kapolres Pidie, AKBP. Imam Asfali, S.I.K,menyatakan pihaknya selain mengamankan delapan orang tersangka pelaku pengedar nya, petugas juga berhasil mengamankan 16,96 gram barang bukti narkotika jenis sabu.
"Kita juga ikut serta mengamankan barang bukti sejumlah kendaraan milik pelaku seperti mobil mewah inova reborn berwarna hitam serta lima sepeda motor milik tersangka," sebut AKBP.Imam Asfali dalam konfresi pers pada Senin (08/05/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dimana 8 orang tersangka, dalam 6 kasus narkotika jenis sabu di dua Minggu terakhir dengan barang bukti sebanyak 16,96 gram dan ini termasuk dalam kasus narkotika dari Januari hingga 7 Mei 2023.
"Ini para tersangka yang ditangkap sat resnarkoba polres pidie dari tempat berbeda mereka terjerat kasus narkotika jenis sabu, selain barang bukti sabu juga barang bukti berupa alat komunikasi dan kendaraan yang terkait dengan perbuatan mereka ikut disita," terangnya.
Sejak Januari hingga 7 Mei 2023 total ada 29 kasus narkotika ditangani oleh sat resnarkoba Polres Pidie, dimana terdapat 28 kasus sabu dan 1 kasus narkotika jenis ganja.
Untuk tersangka dari kasus narkotika sejak Januari hingga 7 Mei 2023 sebanyak 35 orang terdiri dari 34 orang kasus narkotika jenis sabu dan 1 orang kasus narkotika jenis ganja.
Para tersangka merupakan pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum polres pidie, mereka dipersangkakan dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) sub pasal 132 uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Jamaluddin