LHOKSEUMAWE, iNewsPortalAceh.id - Tim Polisi Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Utara, Aceh, berhasil meringkus seorang pelaku pengedar ganja di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Pengedar tersebut berinisial NS. Dari tangan tersangka, sebanyak 42 kilogram ganja yang hendak dikirim ke Pulau Bali berhasil disita.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Polisi lalu menyelidiki lebih lanjut. Dari hasil penelusuran, petugas akhirnya berhasil menangkap satu pengedar tersebut.
Polisi pun menggiring tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan 42 paket ganja yang berada di kawasan hutan.
Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro mengatakan, barang tersebut diperoleh dari S yang kini masih jadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Ganja itu akan dijual ke Bali dengan harga Rp9 juta per paket.
"Narkoba ini siap diedarkan, untuk dijual ke Pulau Bali," ujar Syukrif, Minggu (23/7/2023).
Saat ini, NS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, NS terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.
Editor : Jamaluddin