BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Kerugian negara dalam korupsi pembuatan wastafel di Aceh saat pandemi Covid-19 mencapai Rp7,2 miliar. Hal ini sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut capai Rp7.215.125.020.
Dari data tersebut, penyidik akan menganalisisnya.
"Penyidik akan segera menganalisis hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.
Kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp43.742.310.655 yang bersumber dari APBD refocusing Covid-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian, dari Disdik Aceh Rp315.000.000, dari pelaksana yang terkontrak Rp241.020.000 dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47.975.000.
"Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp603.995.000," katanya.
Editor : Jamaluddin