get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani di Kecamatan Juli Minta HRD Anggarkan Dana untuk Normalisasi Waduk Paya Peuraden

Tim Law Firm Hotman Paris Diberi Kuasa Hukum Oleh Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Paspampres

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:18 WIB
header img
Tim Law Firm Hotman Paris Diberi Kuasa Hukum Oleh Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Paspampres.(iNews/ Musriadi).

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Tim law firm Hotman Paris diberi kuasa hukum oleh keluarga korban pembunuhan oknum paspampres pada Rabu 30 Agustus 2023 di rumah duka Desa Mon Klayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Surat kuasa yang di berikan keluarga di tanda tangani oleh Fauziah ibu kandung korban dan di terima kuasa dari law firm hotman paris dan partner yang di tanda tangani oleh advoqad Dr Hotman Paris Hutapea SH M Hum.

Fauziah ibu kandung korban mengatakan pihak keluarga telah memberikan kuasa hukum kepada Dr Totman Paris Hutapea SH M Hum untuk menyelesaikan masalah hukum yang menimpa anaknya Imam Masykur.

Ia berharap kepada tim kuasa hukum dari Aceh untuk membantu keluarganya dalam memutuskan kasus yang menimpa keluarganya.

Fauziah juga meminta dukungan semua Rakyat Aceh, Rakyat Indonesia untuk mengawal kasus ini.

Ia berpesan "cukup kami dan anak kami saja yang jadi korban kekejian ini," sebutnya.

Sementara itu Zubir SH koordinator 911 Hotman Paris mengatakan pihak lawyer dari Aceh bergabung di bawah naungan 911 hotman paris untuk mengadvokasi kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan sadis yang menimpa Imam Masykur di duga melibatkan oknum TNI dari satuan Paspampres.

"Hari ini penanda tanganan surat kuasa dari keluarga korban dengan Hotman Paris Hutapea," jelasnya.

selanjutnya pihaknya akan mempersiapkan keberangkatan keluarga korban ke Jakarta untuk bertemu Hotman Paris Hutapea.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut