get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis Cantik Ini Pernah Gak Mau Punya Agama tapi Sekarang Jadi Muslimah yang Taat

Wanita Calo CPNS di Bener Meriah Ditangkap, Korban 16 Orang dan Kerugian Capai Rp700 Juta

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:58 WIB
header img
Wanita Calo CPNS di Bener Meriah Ditangkap, Korban 16 Orang dan Kerugian Capai Rp700 juta.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus penipuan rekrutmen CPNS yang telah mengakibatkan 16 orang menjadi korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Seorang guru sekolah menengah pertama berinisial N, yang merupakan pegawai negeri sipil dan warga Gampong Ulie Sijuk, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, telah diamankan di Polres Bener Meriah atas kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil.

Tersangka N menjanjikan kepada para korbannya bahwa dia mampu meluluskan dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil jalur khusus.

Namun, syaratnya adalah para korban harus mengirimkan uang senilai Rp40 hingga Rp60 juta rupiah.

Tersangka juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika korban tidak lulus.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, mengungkapkan bahwa tersangka N meyakinkan para korban dengan mengirimkan surat pengumuman kelulusan CPNS yang berisi nama-nama peserta yang lulus CPNS serta nomor identitas pegawai negeri sipil kepada para korban, beserta penetapan tugas pertama.

Namun, setelah dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara, surat tersebut ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh pihak BKN.

Akibat peristiwa tersebut, salah satu korban berinisial FA, yang merupakan honorer di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Bener Meriah, melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka terhadapnya.

Pihak kepolisian Kabupaten Bener Meriah telah mengamankan barang bukti berupa selembar slip setoran bank yang ditransfer para korban kepada tersangka.

Atas tindakan kejahatan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut