JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Oknum kepala desa (kades) diduga memerkosa mama muda yang merupakan warganya di Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dia ditangkap polisi usai menerima laporan dari korban, Rabu (20/9/2023).
Informasi diperoleh iNews, identitas pelaku yakni kades berinisial ST (51). Sementara korban ibu rumah tangga berinisial FW (26).
Kasatreskrim Polres Konawe Selatan AKP Heryanto Tandirerung mengatakan, modus pelaku yakni berdalih akan membantu pengurusan berkas perceraian korban secara adat.
Dia lalu menakut-nakuti korban, jika tidak membayar denda adat untuk biaya perceraian maka akan dilaporkan ke kantor polisi.
"Korban yang ketakutan kemudian menuruti kemauan sang kepala desa," ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Aksi pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah gubuk rumah kebun milik oknum kades tersebut pada Senin (18/9/2023) malam.
Korban yang merasa tertekan kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarga.
Mendengar hal tersebut, keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa pemerkosaan ini ke Kantor Polres Konawe Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku ST ditangkap di kediamanya dan langsung dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk diperiksa.
Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 penjara.
Editor : Jamaluddin