BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id– Informasi mengenai praktik pungutan liar dalam program bantuan alat pertanian prapanen, yang diluncurkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI pada tahun 2023 di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, mendapat sorotan tajam Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan bahwa jika informasi yang beredar terbukti benar, di mana kelompok tani diharuskan membayar sejumlah uang sebelum mendapatkan traktor, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak rakyat, Kamis (11/1/2024) kemarin.
Menurut Alfian, aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil langkah terkait dugaan praktik pungli dan perampasan hak masyarakat, karena pungutan liar bukanlah delik aduan.
Alfian menekankan perlunya tindakan cepat dari APH, dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan memberlakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pungutan liar dalam program bantuan 20 traktor roda empat untuk 20 kelompok tani penerima traktor dari Kementerian Pertanian.
"Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan harus segera dilakukan; APH dapat mengambil tindakan tegas dalam hal ini," ungkap Alfian, yang secara konsisten memantau berbagai kasus korupsi di Provinsi Aceh.
"Ini bukan sekadar dugaan, tapi telah ada pengakuan dari kelompok tani yang menyatakan harus membayar sejumlah uang sebelum traktor diberikan secara simbolis," tambah Alfian.
Lebih lanjut, Alfian menegaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah juga harus bertanggung jawab atas upaya peralihan bantuan traktor ini ke pihak lain dengan membayar sejumlah uang sebesar 50 juta rupiah.
Praktik ini menunjukkan adanya dugaan korupsi dan perampasan hak masyarakat yang perlu segera diinvestigasi dan ditindaklanjuti.
MaTA mendesak APH untuk membuka mata dan mengambil tindakan tegas terkait dugaan pungutan liar ini.
"Penyelidikan dan penyidikan harus dilaksanakan agar kebenaran terungkap, dan pelaku yang terlibat dalam pungutan liar ini harus dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku," tandas Alfian.
Alfian juga menyoroti bahwa program dari Kementerian Pertanian ke Kabupaten Bener Meriah dianggap tidak tepat sasaran, seiring dengan adanya pengakuan dari kelompok tani yang hanya menerima traktor secara simbolis.
MaTA berharap agar APH dapat memberikan kepastian hukum dalam menangani permasalahan ini dan melibatkan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam distribusi bantuan alat pertanian tersebut.
Alfian menambahkan MaTA akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan APH bekerja transparan mengungkap dugaan pungli dan perampasan hak masyarakat yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah.
Editor : Jamaluddin