get app
inews
Aa Read Next : PUPR Libatkan Kejari Dampingi Belasan Paket Proyek Jalan di Aceh Barat

Diduga Pendiri Kios Liar Abaikan Surat Larangan dari Dinas PUPR Bireuen

Minggu, 07 April 2024 | 19:50 WIB
header img
Diduga Pendiri Kios Liar Abaikan Surat Larangan dari Dinas PUPR Bireuen.(iNews / Musriadi).

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id– Sejumlah kios diduga tanpa izin di bangun di pinggir jalan nasional Medan-Banda Aceh, kawasan Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Aceh.

Pada hari Minggu (7/4/2024), kios-kios itu tampak berjejeran di pinggir jalan nasional tersebut. Sementara hilir mudik kendaraan terlihat melaju tajam.

Sementara itu informasi yang dihimpun wartawan, terkait pembangunan kios-kios tersebut sudah ada larangan dari Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membongkarnya.

Bahkan sudah dua kali dilayangkan surat peringatan untuk membongkar kios itu., karena diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Peringatan pertama dikeluarkan pada 27 Desember 2023. Sedangkan peringatan kedua pada tanggal 4 Januari 2024.

Tapi hingga kini kios-kios tersebut tak kunjung dibongkar.

Dalam surat peringatan kedua dari Dinas PUPR Bireuen, yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR, Ir Fadhli ST MT menyebutkan, sesuai Qanun nomor 18 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan bahwa pemberian izin Mendirikan Bangunan harus memperhatikan Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Dari hasil pengukuran GSB yang dilakukan petugas PUPR, terdapat GSB yang tidak sesuai antara lain yaitu hanya 15 meter dari as jalan ke dinding Bangunan terdepan, yang seharusnya 20 meter dari as jalan ke dinding Bangunan terdepan.

Dikarenakan GSB merupakan salah satu syarat untuk penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG), sehingga Bangunan kios-kios tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Maka Pemkab Bireuen meminta untuk segera menghentikan pembangunan kios tersebut dan membersihkan kembali lokasi kios itu di lahan eks PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Gampong Pante Gajah, Kecamatan Peusangan.

Selain itu, masyarakat setempat juga mempertanyakan kenapa sudah ada perintah bupati untuk dibongkar, kenapa pihak-pihak terkait tidak melaksanakannya atau belum membongkarnya, ada apa.

Dikatakan warga sekitar, hati-hati masyarakat yang ingin menyewa kios tersebut, karena bangunannya tidak ada izin, karena mengganggu pengguna jalan.

Bila sekarang sudah 5 meter memakan badan jalan, dan berdasarkan pengalaman, mereka lihat ada parkir kenderaan lagi disitu, mungkin sudah bisa 6-7 meter memakan badan jalan, jadi sangat riskan terjadi kecelakaan lalulintas ditempat tersebut, karena kenderaan melaju cepat di lintas Nasional yang setiap saat padat kendaraan.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut