PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya, Aceh akhirnya berhasil meringkus seorang terduga pelaku penipuan berkedok bantuan rumah dhuafa dan kini kasusnya telah di limpahkan kepihak Kajari setempat pada Kamis 06 Juni 2024. Untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Dodon Priyambodo melalui Kasat Reskrimnya, Iptu. Irfan menyatakan dimana bahwa pihak telah berhasil melakukan pengungkapan terkait kasus penipuan yang melibatkan seorang pelaku berinisial AC (43), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
"Kasus penipuan ini bermula sejak awal Ramadhan 2024, tepatnya pada Minggu, 31 Maret 2024 lalu, dan baru terungkap pada Minggu, 28 April 2024, laporan resmi terkait penipuan ini diterima oleh SPKT Polres Pidie Jaya Polda Aceh pada Senin, 28 April 2024 lalu," ungkap Irfan.
Menurut Irfan, bahwa tersangka berinsial AC ini melancarkan aksinya di tiga Kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh yaitu di Kecamatan Trienggadeng, ia menipu 44 korban dari 10 gampong. Di Kecamatan Panteraja, sebanyak 24 korban dari 6 gampong menjadi sasaran.
Sedangkan di Kecamatan Bandar Baru, jumlah korban mencapai 44 orang dari 11 gampong. Total keseluruhan korban mencapai 112 orang.
"Modus operandi yang digunakan AC sangat licik. Ia mengaku sebagai pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh (Perkim) dan menggunakan identitas palsu, dengan dalih menawarkan bantuan rumah dhuafa dari dinas tersebut, ia memanfaatkan tipu muslihat dan perkataan bohong untuk meyakinkan korbannya," jelas Irfan.
Korban-korban yang sebagian besar adalah masyarakat yang membutuhkan, tertipu oleh janji-janji manis bantuan rumah dhuafa yang sebenarnya tidak ada.
Irfan, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran bantuan yang tidak jelas asal-usulnya.
"Masyarakat harus waspada dan melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran bantuan yang datang, khususnya yang berasal dari pihak yang tidak jelas," imbuh Iptu Irfan.
Ia juga menjelaskan bahwa penipuan ini bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga secara psikologis karena harapan mereka akan bantuan yang diinginkan ternyata hanya tipuan belaka.
"Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang tampak menggiurkan namun berasal dari sumber yang tidak dapat dipercaya. Penting bagi setiap individu untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai dan menerima tawaran bantuan, terutama yang berkaitan dengan bantuan pemerintah atau lembaga resmi lainnya," terang Irfan.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dengan adanya penangkapan dan proses hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
"Polres Pidie Jaya juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya penipuan serupa. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar,"ungkapnya.
Editor : Jamaluddin