SUBULUSSALAM, iNewsPortalAceh.id- polemik kerusakan lingkungan yang terjadi di kecamatan sultan daulat kota Subulussalam terkait adanya pembukaan hutan secara besar-besaran yang beralih menjadi perkebunan kelapa sawit masih terus terjadi.
Dari hasil wawancara melalui pesan singkat dengan pihak PT.sawit panen terus,mengakui saat ini PT.spt sedang melakukan kepengurusan ijin HGU (hak guna usaha) dan sedang berproses.
Hal ini di sampaikan oleh estate manager PT.spt Muhammad Yasir.sp, bahwa PT.spt saat ini baru hanya mengantongi SHM(atau surat hak milik) dari ribuan hektar lahan yang telah di lakukan land clearing di kecamatan sultan daulat kota Subulussalam.
Sementara terkait adanya bukaan lahan di kawasan ekosistem louser (Kel), PT.spt menyangkal hal tersebut di lakukan oleh pihaknya.
Yasir menambahkan, setelah dilakukan Pengecekan oleh pihak KPH VI dinyatakan bahwa Areal PT. SPT tersebut berada diluar kawasan Hutan Lindung.
"Seperti yang kita sampaikan juga kepada Pihak Pemerintah Kota Subulussalam bahwasannya Luas areal PT. SPT adalah 1.286 Ha, dan setelah dilakukan Pengecekan oleh pihak KPH VI dinyatakan bahwa Areal PT. SPT tersebut berada diluar kawasan Hutan Lindung." Ujarnya
Editor : Jamaluddin