JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Dua anggota Polisi Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi anggota Polres Sinjai dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Keduanya melakukan pelanggaran indisipliner desersi yakni bertahun-tahun bolos kerja alias tidak masuk kantor.
Proses pemecatan polisi tersebut digelar dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry di Lapangan Mapolres, Kamis (1/8/2024).
Bripka Jahuri merupakan Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi anggota Bintara Polsek Sinjai Barat.
Kapolres mengatakan, upacara PTDH digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka Jahuri. Kemudian Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang PTDH atas nama Brigpol Jusnadi.
Dalam upacara tersebut, kedua polisi ini tidak hadir sehingga dilakukan dengan cara pencoretan foto oleh Kapolres.
Sejumlah jajaran Polres Sinjai turut hadir yakni, PJU, para Kasat, Kapolsek, perwira staf dan segenap personel Polres Sinjai lain sebagai peserta upacara.
Humas Polres Sinjai Bripka Jahuri mengatakan, kedua anggota polisi itu meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang.
“Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang,” katanya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry berpesan agar tidak ada lagi pelanggaran melibatkan anggota lainnya.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya.
Editor : Jamaluddin