PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya membuka pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Pengumuman itu dikeluarkan KIP Pidie Jaya setelah beberapa kali mengadakan sosialisasi.
Pengumuman Nomor : 49/PL.02.2-Pu/1118/2024 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2024, itu tertanggal 24 Agustus 2024, ditandatangani Ketua KIP Kabupaten Pidie Jaya Iskandar, S.Sos.
Berikut isi pengumuman tersebut yang di rangkum iNewsPortalAceh.id :
Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 85 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi Atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2024
Dengan ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya mengumumkan:
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh :
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal; Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka1 harus memenuhi persyaratan :
Memperoleh kursi paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRK pada Pemilu Anggota DPRK Tahun 2024, yaitu sebanya 4 (empat) kursi; atau Memperoleh suara sah paling kurang 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK Tahun 2024, yaitu 14.925 (empat belas ribu sembilan ratus dua puluh lima) suara sah.
Waktu dan tempat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2024 sebagai berikut:
a). Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB.
b). Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB.
c). Tempat : Ruang Aula Lantai II Kantor KIP Pidie Jaya (Komplek Perkantoran Cot Trieng, Kec.Meureudu, Pidie Jaya
d). Pendaftaran Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik dan/atau Partai Politik Lokal Pengusung, dengan menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon dalam bentuk softcopy.
Softcopy Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada angka 4, di unggah melalui aplikasi Silon Kada Tahun 2024.
Untuk mengakses aplikasi Silon Kada sebagaimana dimaksud pada angka 5, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten Pidie Jaya mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kabupaten Pidie Jaya, dengan melampiri surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.
Penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati mempedomani manual penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KIP Pidie Jaya.
Dokumen Pencalonan dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada angka 4, dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal.
Pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berpedoman pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Ketentuan Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Republik Indonesia; Orang Aceh; Beragama Islam, taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca Al-Qur'an dengan baik;
Taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bersedia menjalankan butir – butir MoU Helsinki dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di depan lembaga DPRA/ DPRK;
Pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau yang sederajat; Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun ketika ditetapkan sebagai calon tetap;
Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter pemerintah di ibukota Pemerintahan Aceh;
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana maka atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Mengenal daerah pencalonannya dan dikenal oleh masyarakat di daerah pencalonannya;
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; Tidak dalam status sebagai penjabat Gubernur dan Bupati, atau Walikota;
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; Belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota;
Belum pernah menjabat sebagai : Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
Wakil Gubernur untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
Bupati untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota; Walikota untuk Calon Wakil Walikota dan Calon Wakil Bupati;
Bupati untuk Calon Walikota dan Walikota untuk Calon Bupati yang sudah pernah menjabat dua periode jabatan;
Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota,dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
Memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, kepada Pimpinan DPRA bagi anggota DPRA, atau kepada Pimpinan DPRK bagi anggota DPRK, dan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA atau DPRK yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
Mengundurkan diri sebagai pejabat atau pegawai dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang tidak ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
Berhenti sebagai anggota KPU, KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota.
Sebelum pembentukan PPK dan PPS Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Pidie Jaya, Jalan Komplek Perkantoran Cot Trieng, Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Editor : Jamaluddin