Aceh Barat Daya, iNewsPortalAceh.id - Sejumlah barang bukti narkotika hasil sitaan dimusnakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (2/9/2024) pagi.
Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Melta Variza, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 11 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu Periode Mei 2024 sampai Agustus 2024,” ujar Melta.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu seberat 4,26 gram bruto, Ganja 26,26 gram bruto, kristal 2,66 gram, serta barang narkotika lainnya dengan berat 0,08 gram netto.
“Selain itu ada 3 buah alat isap sabu atau bong, 4 Handphone, baju 2 lembar, 1 lembar jilbab, 1 lembar rok, 3 lembar celana, juga ada kaca pirek 3 buah,” jelasnya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu lalu di aliri ke air pembuangan, sementara barang bukti lainnya seperti pakaian dan ganja dibakar.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Abdya yang diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ika Puspita. Kontributor: Erdawati
Editor : Jamaluddin