get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Wanita Cantik di Kampung Gembala Kambing, di Jakarta Jadi Princess

Polres Nagan Raya Tangkap Wanita Muda Pelaku Arisan Bodong di Bali

Rabu, 25 September 2024 | 18:58 WIB
header img
Polres Nagan Raya Tangkap Wanita Muda Pelaku Arisan Bodong di Bali.(iNews / Afsah).

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap wanita muda yang berinisial ND (26) terduga pelaku arisan bodong.

Pelaku ditangkap di kawasan kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Minggu (22/9/2024) kemarin.

Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani dan dibantu dibantu Unit Jatanras Polda Bali hingga akhirnya pelaku berhasil dibawa ke Aceh.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan pelaku ini menawarkan bermain arisan dengan mengimingi pendapatan hasil untuk para korban mencapai Rp52.500.000 per bulan.

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran kerumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” kata Vitra Ramadani.

Vitra menjelaskan, pelaku mulai melancarkan akasinya dari tanggal 28 September 2023 dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan, namun uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.

Selanjutnya kata Vitra dibulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika pelaku ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.

Masih kata Kasat Reskrim, merasa jadi korban bandar arisan bodong tersebut, akhirnya korban FZ (46) melaporkan kejadian itu kepada polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari 2024.

“Tersangka ND (26) berhasil kita amankan di Provinsi Bali, karena diduga telah melakukan Tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong," pungkasnya.

Sementara itu Vitra juga mengimbau warga yang kiranya juga menjadi korban arisan bodong tersebut agar segera melapor ke Polres Nagan Raya.

“Untuk menanggung kesalahannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut