get app
inews
Aa Read Next : Viral di Media Sosial, Seorang Santri di Aceh Barat Diduga Disiram Air Cabai

Polisi Tangkap Pelaku Penyiram Santri Dengan Air Cabe di Aceh Barat

Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:11 WIB
header img
Polisi Tangkap Pelaku Penyiram Santri Dengan Air Cabe di Aceh Barat.(iNews / Afsah).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, menangkap seorang istri pimpinan sebuah pondok pesantren atau dayah berinisal NN (40) yang berada di Kecaman Pante Ceureumen, Aceh Barat, karena diduga menyiram air cabai kepada seorang santri yang masih anak-anak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan penangkapan terhadap NN dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa 01 Oktober 2024 Pukul 18.00 WIB.

“Hari ini kita mengamankan yang diduga pelaku penyiraman air cabai yang merupakan istri pimpinan Dayah,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (2/10/2024).

Kemudian selanjutnya kata Fachmi, tim penyidik Polres Aceh Barat telah mengambil keterangan korban serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Tadi malam setelah berdedarnya video peristiwa tersebut kita sudah menerima laporan dari orang tua korban selanjutnya kita melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban, kemudian saksi-saksi,” ungkapnya.

Dalam laporannya, lanjut Fachmi korban mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai pada Senin tanggal 30 September 2024 setelah korban ketahuan merokok dan mendapatkan hukuman di lembaga pendidikan tersebut.

“Hasil pemeriksaan kita, korban ini merupakan santri di dayah tersebut. Ia melakukan pelanggaran ketahuan merokok sehingga ia diberikan sanksi dengan cukur rambut hingga botak, namun setelah diberikan sanksi tersebut, korban diberikan hukuman lagi oleh pelaku yang merupakan istri pimpinan dayah menggunakan air cabai ini,” imbuhnya.

Ia menyebut, hingga kini kasus tengah berjalan, pihaknya akan berupaya mengusut tuntas kasus yang viral baik di media sosial maupun media online di Aceh Barat ini.

“Ini akan kita dalami, apakah ini memang SOP di Dayah tersebut atau ini melanggar hukum,” pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut