TAKENGON, iNewsPortalAceh.id– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Aceh Tengah menggeledah Kantor Dinas Perdagangan yang beralamat di Pegasing pada Senin, 14 Oktober 2024.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi. Tim Tipikor menyasar gudang arsip dan ruang Kepala Dinas Perdagangan.
Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Jumadil Enka, beserta beberapa staf dinas.
Informasi yang diterima dari pihak kepolisian, dugaan sementara menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dokumen terkait proyek pembangunan lantai tiga Pasar Bertingkat Baleatu.
Proyek ini diketahui dibangun dengan nilai kontrak sebesar Rp1.697.800.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan adanya potensi pelanggaran hukum terkait proyek tersebut.
Editor : Jamaluddin