get app
inews
Aa Read Next : Haji Sibral Malasyi - Hasan Basri Prioritaskan Pembangunan Masjid Agung dan Jalan Dua Jalur di Pijay

Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Ketua dan Anggota PPS Dipecat di Aceh Tenggara

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:23 WIB
header img
Teks Foto : Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Tenggara, Sufriadi.(iNews / Medi Arjuna).

ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id - Oknum anggota dan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) diberhentikan dari jabatannya karena diduga terlibat politik praktis.

Ketua PPS Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala tersebut berinisial SFN, dan anggota PPS berinisial DSD Desa Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel diberhentikan dengan tidak hormat. 

"Anggota dan ketua PPS itu telah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan politik praktis," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Sufriadi, Senin (21/10/2024).

Pemberhentian keduanya yakni dari Kecamatan Lawe Sigala-gala dan Kecamatan Bambel, menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara, keduanya telah melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menyikapi hal itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar rapat pleno dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Tenggara, Sufriadi mengatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara sesuai dengan laporan dan setelah memenuhi unsur formil dan materil, keduanya telah melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Menyikapi hal itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar rapat pleno dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, keduanya telah diberikan sangsi pemberhentian tetap," sebutnya.

Sufriadi menghimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu mulai dari PPK, PPS dan KPPS untuk tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, serta menghindar dari tindakan yang bersifat partisan mendukung Pasangan calon tertentu pada Pilkada 2024 ini.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut