BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima 5 orang Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara Tindak Pidana Pengancaman dengan Senjata api yang terjadi di Desa Gampong Masjid, Kecamatan Peudada.
Tersangka berinisial A, MY, S, MI dan MJ, Kamis, 31 Oktober 2024.
Munawal Hadi, Kejari Bireuen mengatakan dari tersangka A Jaksa menerima Barang Bukti 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 dengan nomor seri tidak diketahui, 1 (satu) buah magazen, 9 (sembilan) butir peluru kaliber 7.6 mm.
Dari Tersangka MY Jaksa menerima Barang Bukti berupa 2 unit Hp, dari Tersangka S Jaksa menerima Barang Bukti berupa 1 unit Hp, dan dari Tersangka MI Jaksa menerima Barang Bukti berupa 1 unit Hp.
Kelima Tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Perkara ini bermula pada tanggal 22 juli 2024 saat Tersangka MJ, S dan tersangka MI membahas rencana penculikan Korban M di desa Gampong Masjid, Kecamatan Peudada.
Sebelum melakukan penculikan, Tersangka MJ, S dan MI terlebih dahulu mengambil senjata api AK-56 di Aceh Tamiang.
Setelah memperoleh senjata api dan memastikan keberadaan korban M, Tersangka MJ, MI, N(dpo) dan M(dpo) langsung menju rumah korban di desa Gampong Masjid, Kecamatan Peudada menggunakan mobil toyota avanza sambil membawa senjata.
Setelah sampai di rumah korban, tersangka berusaha membawa korban M masuk ke mobil sambil menembakan senjata api AK-56.
Namum aksi tersebut gagal dan para tersangka langsung melarikan diri.
Kemudia senjata api AK-56 tersebut diserahkan kepada tersangka MY untuk disimpan dirumahnya selama satu minggu.
Kemudian pada tanggal 06 Agustus 2024, tersangka MY menyerahkan senjata api tersebut kepada Tersangka A dan menyimpannya dikamar.
Setelah proses serah terima tersangka dan Barang Bukti kemudian kelima Tersangka ditahan di Lapas kelas 2 Bireuen.
Dalam waktu dekat Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke pengadilan Negeri Bireuen.
Editor : Jamaluddin