get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Banda Aceh Gelar Zikir Akbar dan Doa Bersama untuk Pilkada Damai 2024

Polresta Banda Aceh Ungkap Praktik Perjudian Online, 7 Pelaku Diamankan

Selasa, 05 November 2024 | 20:27 WIB
header img
Polresta Banda Aceh Ungkap Praktik Perjudian Online, 7 Pelaku Diamankan.(Dok Asmara).

BANDA ACEH. iNewsPortalAceh.id-Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan sejumlah penjudi yang terlibat dalam perjudian online di dua lokasi berbeda, Selasa, 5 November 2024.

Meraka ditangkap di sebuah warnet kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja pada Sabtu 2 November 2024.

Serta sebuah warkop di kawasan Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Pada Selasa 28 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan bahwa penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan praktik perjudian yang berada di kawasan mereka.

Pada hari ini ia juga mengatakan saat konferensi pers "Meraka kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aksi perjudian itu,"ungkapnya.

Dari penangkapan kedua lokasi tersebut mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, yakni NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), FD (38), warga Banda Aceh sedangkan EV (39) warga Aceh Utara.

Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut hanya lima orang terbukti terlibat perjudian online, yaitu NA, ABD,SF,AS, dan EV.

Sedangkan FK dan FD hanya dijadikan saksi dan dipulangkan setelah diminta keterangan.

Fadilah menjelaskan NA adalah seorang oprator warnet, tempat berlangsungnya perjudian itu, dia diketahui telah menyediakan link perjudian kepada para pelanggannya.

Padilah menjelaskan proses hukum terhadap kelima orang tersebut berlanjut, sementara NA dijerat karena perannya sebagai operator yang memberikan link judi.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa perputaran uang melalui aplikasi e-money milik NA tersebut sejak Januari hingga Oktober 2024 mencapai Rp 138,6 juta masuk dan pengeluaran berjumlah Rp139,2 juta, ini menunjukkan adanya kerugian.

Fadilah juga menegaskan bahwa perjudian ini tidak memberikan kemenangan bagi para pelaku.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dan khusus untuk NA ia dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolresta Banda Aceh, kami berkomitmen untuk mendukung program Presiden dalam memberantas perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," ujar Fadilah

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut