get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Nagan Raya Tangkap 5 Orang Pelaku Penambangan Emas Ilegal

Kamp Penambang Emas Ilegal Rata dengan Tanah, Ludes Dibakar Aparat TNI-Polri

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:42 WIB
header img
Tim gabungan Polres Nagan Raya, Polda Aceh, dan Denpom-2 Meulaboh berhasil membongkar aktivitas penambangan emas ilegal. Foto: Afsah

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id -  Tim gabungan Polres Nagan Raya, Polda Aceh, dan Denpom-2 Meulaboh berhasil membongkar aktivitas penambangan emas ilegal. Dalam operasi ini, lima orang pelaku ditangkap dan sejumlah kamp penambangan dihancurkan dengan cara dibakar.

Satuan gabungan Polres Nagan Raya dan Polda Aceh melakukan pemusnahan sejumlah kamp penambangan emas ilegal yang berada di kawasan hutan Beutong, Aceh.

Selain membakar kamp, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku penambangan ilegal. Mereka adalah AI (44) yang bertindak sebagai pengawas, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) yang bekerja sebagai pekerja kasar.

Iptu Vitra Ramadani selaku Kasat Reskrim Polres Nagan Raya mengatakah, aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Beutong telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Kegiatan ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem hutan dan mengancam kelestarian lingkungan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, 14 gram emas pasir, serta peralatan penambangan seperti ambal penyaring emas dan timbangan.

"Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal. Tim gabungan telah melakukan patroli selama dua hari sebelum melakukan penindakan," ujar dia.

Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut