Pemkab Bener Meriah Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres No. 9 Tahun 2025

REDELONG, iNewsPortalAceh.id - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) mingguan terkait Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual pada Senin (19/05/2025).
Bupati Bener Meriah diwakili oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bener Meriah, Samusi Purnawira Dade, S.IP., M.Si, bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (PID) Kabupaten Bener Meriah.
Selain membahas pengendalian inflasi, Rakor tersebut juga memuat agenda sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa Inpres No. 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 27 Maret 2025, menginstruksikan 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga, 38 Gubernur, dan 514 Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah strategis yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Pembentukan koperasi ini sangat membutuhkan kerja sama aktif dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peran bupati menjadi sangat penting karena mereka merupakan pembina langsung dari kepala desa dan BPD. Oleh karena itu, kami tegaskan agar bupati dan wali kota dapat memfasilitasi proses pembentukan koperasi ini secara optimal,” ujarnya.
Editor : Jamaluddin