Pemkab Aceh Utara Pastikan TPP Cair Sebelum Lebaran Idul Adha

ACEH UTARA, iNewsPortalAceh.id – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akhirnya mulai dicairkan pada bulan Mei 2025 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat SE., MA., Selasa (20/5/2025).
Menurut Nazar, keterlambatan pembayaran TPP terjadi karena harus menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Persetujuan tersebut baru diterima Pemkab Aceh Utara pada 14 Mei 2025 dengan nomor surat 900.1.1/1965/Keuda yang menyatakan bahwa TPP untuk tahun anggaran 2025 telah disetujui.
“Walaupun anggaran TPP itu sudah kita sepakati dalam APBD 2025 yang disusun tahun 2024 lalu, namun aturan mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Mendagri sebelum TPP bisa dibayarkan,” jelas Nazar.
Ia menambahkan, Pemkab Aceh Utara sebenarnya telah mengajukan permohonan persetujuan sejak Januari 2025.
Namun proses di Kemendagri membutuhkan waktu karena harus memastikan bahwa anggaran TPP tidak terdampak dari upaya efisiensi yang sedang dijalankan pemerintah pusat.
“Kemendagri ingin memastikan bahwa dana TPP tetap tersedia dan tidak terkena pemotongan, sehingga prosesnya sedikit lebih lama,” ujarnya.
Setelah persetujuan keluar dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) hasil efisiensi disahkan, pembayaran TPP langsung dapat dimulai.
“Hari ini sudah mulai dicairkan, dan kita targetkan sebelum Idul Adha seluruh OPD sudah menerima TPP-nya,” kata Nazar optimistis.
Sebagai informasi, pencairan TPP tahap pertama pada Selasa ini dilakukan untuk empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta pegawai di Kecamatan Baktiya dan Kecamatan Baktiya Barat.
Pemkab menargetkan pencairan selanjutnya akan berlangsung secara bertahap hingga seluruh OPD menerima haknya.
Nazar mengharapkan agar OPD-OPD lainnya agar segera memproses pengamprahan TPP bagi seluruh ASN dalam jajaran masing-masing.
Tentu ada dokumen dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai mana diketahui, Pemerintah Pusat telah memotong dana transfer untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp 138 miliar pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah rasionalisasi anggaran yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Dampak dari pengurangan anggaran ini terasa signifikan, terutama pada sektor infrastruktur. Sejumlah proyek fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, serta pemeliharaan gedung yang sudah memasuki tahap lelang, terpaksa dibatalkan.
Editor : Jamaluddin