get app
inews
Aa Text
Read Next : Ternyata Begini Kisah Awal Mula Cinta Terlarang Menantu Hamili dan Nikahi Mertua

Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar,Mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan Ditahan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:21 WIB
header img
Keterangan Foto: Mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan, Jombang, Jawa Timur, Tjahja Fadjari ditahan oleh Kejari Jombang, Jumat (23/5/2025). (Foto: Mukhtar Bagus).

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Jombang, Jawa Timur, Tjahja Fadjari ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jumat (23/5/2025) malam.

Tjahja diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan mengajukan pinjaman Rp1,5 miliar ke bank swasta tanpa sepengetahuan Bupati Jombang.

Usai menjalani pemeriksaan berjam-jam, Tjahja Fadjari digiring oleh petugas keluar dari gedung kejaksaan dan dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Jombang.

Dia akan menjalani masa tahanan selama dua bulan ke depan sembari penyelidikan lebih lanjut dilakukan.

"Kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar," ujar Kajari Jombang Nul Albar, Jumat (23/5/2025).

Kasus ini bermula saat Tjahja Fadjari, yang menjabat sebagai Direktur PDP Panglungan pada tahun 2021, mengajukan pinjaman dengan alasan untuk menanam porang.

Penyelidikan mengungkap bahwa tanaman tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat pengajuan kredit.

Selain itu, pengajuan kredit dilakukan tanpa persetujuan pihak berwenang.

Kejari Jombang menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Saat dikonfirmasi sebelum memasuki pintu lapas, Tjahja Fadjari tidak membantah tuduhan yang disampaikan oleh kejaksaan.

Pihak kejaksaan akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penahanan terhadap Tjahja Fadjari diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi di PDP Panglungan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut