Dukun Mahar Rp110 Juta Bikin Resah, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

CIREBON, iNewsPortalAceh.id – Kasus dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang sempat bikin geger warga Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, akhirnya tak sampai ke meja hijau.
Pria berinisial SI, yang mengaku sebagai dukun asal Jawa Timur, resmi berdamai dengan korbannya setelah mengembalikan uang mahar senilai Rp110 juta.
Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, mengatakan penyelesaian perkara ini dilakukan melalui Restorative Justice (RJ), sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pelaku menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian kepada korban. Kedua pihak sepakat berdamai demi pemulihan bersama, sehingga kasus resmi kami hentikan,” ujar AKP Sugiono, Sabtu (26/7/2025).
Kasus bermula saat korban, Ikha Farikha, mengaku tertipu setelah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada SI yang menjanjikan pengobatan nonmedis.
Uang tersebut diminta sebagai mahar untuk ritual penyembuhan, dengan klaim tidak akan digunakan oleh pelaku melainkan hanya sebagai "sajen".
Namun bukannya sembuh, korban justru merasa dirugikan dan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Setelah proses penyelidikan dan upaya mediasi, pelaku bersedia mengembalikan seluruh uang mahar yang telah diterima.
Korban pun secara resmi mencabut laporannya.
“Dengan diterapkannya restorative justice, kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak rasional,” tambah Kapolsek.
Langkah restorative justice ini dianggap menjadi solusi damai yang memulihkan hubungan antarwarga tanpa memperpanjang proses hukum.
Meski demikian, kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan cara mistis, apalagi sampai meminta mahar puluhan juta rupiah.
Editor : Jamaluddin