Satresnarkoba Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Tegaskan Perang Lawan Narkoba

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Langkah tegas kembali diambil aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kamis (18/9/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan resmi melimpahkan tahap II dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Kedua tersangka, SH (49) warga Desa Air Sialang Hilir dan MF (38) warga Desa Jilatang, Kecamatan Samadua, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/17/V/RES.4.2/2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tertanggal 21 Mei 2025.
Barang bukti yang diserahkan: Paket sabu seberat 2,93 gram Beberapa unit telepon genggam Peralatan penyimpanan sabu Uang tunai Rp 300 ribu Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Aceh Selatan melalui surat tertanggal 16 September 2025.
Proses serah terima berjalan lancar dan aman, menandai komitmen aparat penegak hukum menindak tegas peredaran narkotika.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menegaskan:
“Pihak Jaksa Penuntut Umum telah menerima tersangka beserta barang bukti yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menindak tegas kasus narkotika.”
Pelimpahan ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar.
Polres Aceh Selatan menegaskan perang tanpa kompromi terhadap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat mematikan tersebut.
Editor : Jamaluddin