get app
inews
Aa Text
Read Next : MAHAGAPA Soroti Lemahnya Pengawasan KPH Wilayah II Aceh Tengah atas Penebangan Liar di Bur Kelieten

Tangkap Pencuri Mesin Kopi, Mahasiswa Malah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 02 Februari 2026 | 14:57 WIB
header img
Sandika, mahasiswa Aceh Tengah yang dituntut 1,5 tahun karena menangkap pencuri mesin kopi. (Foto: iNews TV)

ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id – Niat hati membela keluarga dari aksi kriminal, Sandika, seorang mahasiswa di Kabupaten Aceh Tengah, justru harus meringkuk di kursi pesakitan. Ia dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takengon setelah berupaya mengamankan pelaku pencurian mesin kopi milik bibinya.

Peristiwa ini bermula pada 15 Agustus 2025 di Desa Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara. Saat itu, Sandika berusaha melacak keberadaan mesin penggiling kopi milik bibinya yang hilang dicuri. Setelah menemukan terduga pelaku, terjadi keributan karena pelaku dilaporkan melakukan perlawanan saat hendak dibawa ke kantor desa.

Sandika mengaku memberikan "pelajaran" karena para pelaku yang berjumlah tiga orang itu bersikap tidak kooperatif dan mencoba melawan saat diamankan. Namun, tindakan tersebut justru berbuntut laporan penganiayaan terhadap dirinya.

Sandika tak menyangka bahwa aksi pembelaannya akan berakhir di meja hijau. Pada Oktober 2025, ia dipanggil Polres Aceh Tengah, dan sebulan kemudian, ia resmi menyandang status terdakwa di Pengadilan Negeri Takengon.

"Saya kaget luar biasa didakwa sebagai tersangka. Padahal di sini saya merasa sebagai korban karena mesin milik bibi saya yang hilang. Masa pencuri bisa melaporkan korbannya?" keluh Sandika dengan nada kecewa.

Keluarga Pertanyakan Keadilan

Rosmalinda, bibi Sandika yang menjadi korban pencurian, turut meluapkan kekecewaannya atas proses hukum yang menimpa keponakannya. Ia merasa hukum seolah tidak berpihak pada warga yang mencoba mempertahankan harta bendanya.

"Kalau ada pencuri, kami harus bagaimana? Apa harus dirangkul atau dibiarkan saja? Kami masyarakat awam tidak tahu hukum. Tolong beri tahu kami, karena aparat lebih tahu soal pasal-pasal," ujar Rosmalinda penuh tanya.

Kasus ini kini tengah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon dijadwalkan akan membacakan putusan (vonis) pada 4 Februari 2026. Sandika dan keluarganya berharap hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan memberikan keadilan bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana awal.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut