BREAKING NEWS, Bupati Sibral Tetapkan Transisi Pemulihan 90 Hari Pasca Banjir Bandang Pidie Jaya
PIDIE JAYA, ACEH, iNewsPortalAceh.id – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana hidrometeorologi dan menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, terhitung mulai 12 Februari hingga 12 Mei 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos, ME dalam rapat evaluasi penanganan bencana yang digelar di Posko Utama Tanggap Bencana, Gedung MTQ Pidie Jaya, Selasa malam (10/2/2026).
Rapat dipimpin langsung Bupati dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Bupati, Ketua DPRK Pidie Jaya, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 0102/Pidie, Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU, serta Sekretaris Daerah.
Bupati Sibral Malasyi menjelaskan, penetapan masa transisi dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tanggap darurat yang berlangsung sejak perpanjangan kelima status darurat pada 29 Januari hingga 11 Februari 2026.
Kondisi lapangan yang dinilai semakin kondusif serta terpenuhinya kebutuhan dasar warga menjadi dasar utama keputusan tersebut.
“Masa transisi ini menjadi jembatan dari penanganan darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus ke depan adalah percepatan pemulihan, mulai dari infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, hingga pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Bupati.
Selama masa transisi 90 hari, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya akan memprioritaskan normalisasi layanan publik serta mendorong pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat secara bertahap.
Penetapan status ini diharapkan memberikan kepastian arah kebijakan penanganan pascabencana agar pemulihan dapat berjalan lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan.
Editor : Jamaluddin