Korban Banjir Pidie Jaya Masih Terhimpit Cicilan Leasing, Aktivis HMI Desak Transparansi
PIDIE JAYA,, iNewsPortalAceh.id – Dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada akhir 2025 lalu masih dirasakan masyarakat hingga saat ini.
Banyak warga yang rumahnya rusak berat dan kehilangan harta benda akibat banjir bandang, sehingga kondisi ekonomi mereka belum pulih.
Situasi tersebut paling dirasakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat yang memiliki kewajiban membayar angsuran kendaraan atau alat usaha melalui perusahaan pembiayaan.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Refan Nurreza, mempertanyakan isi surat balasan dari dua perusahaan leasing tersebut terkait permohonan penundaan angsuran selama enam bulan yang sebelumnya diajukan oleh Bupati Pidie Jaya.
Menurut Refan, surat permohonan penundaan cicilan itu dikirim langsung oleh Bupati Sibral Malasyi kepada kedua perusahaan pembiayaan sebagai bentuk upaya membantu masyarakat korban bencana yang kesulitan memenuhi kewajiban finansial mereka.
Permohonan tersebut merujuk pada kebijakan penetapan status tanggap darurat bencana melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 480.A Tahun 2025 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya.
“Bupati sudah menyurati pihak leasing untuk meminta penundaan angsuran selama enam bulan. Namun sampai sekarang masyarakat belum mengetahui secara jelas apa isi balasan dari perusahaan tersebut,” kata Refan.
Ia menilai pemerintah daerah perlu menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat terkait respons dari perusahaan pembiayaan tersebut, mengingat banyak korban bencana yang hingga kini masih berjuang memulihkan kehidupan mereka.
Refan menjelaskan, sebagian besar korban banjir bandang di Pidie Jaya menerima bantuan stimulan dari pemerintah untuk memperbaiki rumah, membeli perabotan yang hilang, serta membantu memulai kembali usaha kecil yang terdampak.
Namun jika bantuan tersebut harus digunakan untuk membayar cicilan leasing, maka tujuan bantuan itu dikhawatirkan tidak tercapai.
“Bantuan stimulan seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan modal usaha agar masyarakat bisa bangkit kembali. Jika harus dipakai untuk membayar angsuran leasing, maka korban bencana akan semakin terpuruk,” ujarnya.
Menurutnya, banyak warga yang rumah dan usahanya rusak berat saat ini bahkan masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga sangat berat bagi mereka jika tetap harus membayar cicilan kendaraan atau alat usaha.
Karena itu, Refan berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan, sekaligus memperjuangkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat korban bencana.
“Korban banjir Aceh di Pidie Jaya saat ini sedang berjuang bangkit. Transparansi pemerintah dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sangat dibutuhkan agar mereka bisa kembali menata kehidupan,” pungkasnya.
Editor : Jamaluddin