Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Aceh Selatan Akan Periksa Dugaan Cacing dalam Menu MBG di SMAN 1 Tapaktuan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu di Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 02 September 2026 | 08:29 WIB
  • author Jamalpangwa
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu di Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu di Pidie Jaya Dilimpahkan ke Jaksa.(Foto: Istimewa).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Polisi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. 

Pelimpahan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MOM (27), warga Kecamatan Meurah Dua, dan IM (26), warga Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 26 Agustus 2026," demikian keterangan yang disampaikan melalui penyidik Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, Bripka Arna Muharram.

Dalam pelimpahan tahap II itu, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52 gram, satu unit handphone Realme warna biru, satu bungkus rokok Dji Sam Soe, serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 3496 PAI.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan didampingi advokat atau penasihat hukum dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Taufik Akbar, S.H., CPM.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pidie Jaya menyatakan akan terus berkomitmen menangani perkara tindak pidana narkotika sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut