ACEH TENGGARA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu, pelaku ditangkap pada Kamis (23/06/2022) di kawasan Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
"Pelaku yang ditangkap adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara. Pelaku diringkus pada sebuah lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, yang lokasi tersebut tak jauh dari rumah tersangka," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara, AKP Sabrianda, SH.MH., jum'at (24/06/2022).
Sabrianda menambahkan, penangkapan berawal saat polisi melakukan pengembangan tentang adanya seorang ibu rumah tangga bernama Prihartini alias apri (43) yang memiliki narkotika jenis sabu, atas hasil pengembangan itulah anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kemudian langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penggeladahan badan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus kecil yang disembunyikan pelaku di dalam dopet," katanya.
"Dari temuan barang haram tersebut tersangka Prihartini (43) mengakuti bahwa narkotika jenis sabu yang didapat adalah miliknya," tutupnya.
Berikutnya, Tim Sat Resnarkoba membawa tersangka ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 gram, dompet warna biru muda, dan uang tunai 60 ribu rupiah." katanya Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait