530 Simpatisan Jamaah Islamiyah Aceh Tamiang Ikuti Sumpah Setia Terhadap NKRI

Muhammad Alfi
530 Simpatisan Jamaah Islamiyah Aceh Tamiang Ikuti Sumpah Setia Terhadap NKRI. (Foto: Muhammad Alfi-iNewsTV)

ACEH TAMIANG, iNews.id - 530 Simpatisan Jamaah Islamiyah (JI), yang merupakan Warga Aceh Tamiang mengikuti Pelepasan Bai'at dan Ikrar Setia kepada NKRI yang di gelar Oleh Forkopimda dan Densus 88 Mabes Polri, di Gedung Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Kamis (11/8/2022).

Hal itu dilakukan guna mengembalikan penerapan faham Ideologi Pancasila terhadap mereka paska dilakukannya upaya hukum oleh pihak Densus 88/AT Mabes Polri terhadap masyarakat di tiga Kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga merupakan jaringan terorisme.

Pengambilan sumpah berlangsung di gedung utama paripurna DPRK Aceh Tamiang bersama unsur Forkopimda setempat.

Ke 530 orang tersebut terdiri dari tiga kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Kejuruan Muda, Karang Baru, dan Rantau.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, mengungkapkan kegiatan baiat terhadap masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga telah terpapar faham jaringan JI itu penting dilaksanakan guna memupuk kembali rasa persatuan dan kesatuan.

"Sebagai anak bangsa, sudah semestinya kita semua mengikrarkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sepenuh hati," kata Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin.

Setelah dilakukannya kegiatan itu, Insyafuddin menilai ke 520 masyarakat yang diduga telah terpapar itu dapat kembali ke pelukan NKRI.

Sebab, selain berikrar mereka telah berkomitmen menolak paham radikal.

"Saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada saudara kita yang terpapar aliran radikalisme JI, dan telah menyatakan kesetiaannya kepada NKRI," kata Wabup.

Insyafuddin menilai, Pancasila sebagai ideologi negara tidak bertentangan dengan Islam.

Keragaman dalam hal agama merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia.

Menurutnya, saat ini konflik yang berbasis isu keagamaan masih sesekali terjadi diakibatkan menajamnya perbedaan penafsiran.

"Sehingga itu menimbulkan konflik yang diakibatkan oleh adanya sikap intoleransi, ekstremisme, radikalisme, hingga terorisme," katanya.

Ia menambahkan, lepas bai'at terhadap para simpatisan Jemaah Islamyah yang berjumlah 530 orang tersebut merupakan inisiatif mereka sendiri tanpa ada paksaan untuk menyatakan dirinya kembali setia kepada NKRI.

Untuk itu, ia mengaku sepakat bahwa paham radikalisme merupakan ideologi yang bertentangan dengan pandangan agama, masyarakat dan negara.

Sehingga perlu dilakukan upaya yang sistematis untuk mengatasinya.

"Penanganannya pun tidak dapat hanya bertumpu pada Pemerintah dan pihak keamanan baik TNI maupun POLRI saja," katanya lagi.

Namun demikian, ia menyebut untuk dapat mewujudkan itu semua, pihaknya perlu dukungan penuh dari para tokoh agama dan masyarakat sehingga pencegahan paham radikal dapat dilaksanakan sedini mungkin.

Oleh karena itu, ia menganggap perlu ada upaya secara terus menerus untuk menjelaskan dan memberikan pengertian bahwa nilai-nilai Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama mana pun.

"Bahkan Pancasila dapat dianggap sebagai jalan tengah yang mampu mengakomodasi nilai-nilai agama untuk diterjemahkan dalam konteks bernegara dan dapat dikatakan bahwa pengaruh agama sangat kuat mewarnai rumusan berbagai isi perundang-undangan, peraturan, serta regulasi-regulasi turunannya di Indonesia," ungkap Insyafuddin.

Insyafuddin berharap melalui acara pelepasan baiat dan ikrar setia NKRI tersebut kiranya dapat membangkitan kembali rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan setia kepada NKRI.

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Aceh, khususnya Aceh Tamiang untuk dapat mendeteksi sedini mungkin dan mewaspadai muncul dan berkembangnya paham radikalisme ditengah-tengah masyarakat.

"Mari kita Perkokoh akidah serta semangat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna mengantisipasi munculnya dan berkembangnya paham radikalisme yang berpotensi mengancam stabilitas daerah," ujarnya.

Dalam proses lepas Bai'at Simpatisan Jemaah Islamyah tersebut dihadiri oleh Wakadensus 88 AT Polri, Diriktur Pencegahan Densus 88 AT Polri, Kesbangpol Aceh, Kadis, dan beberapa Pejabat Kadis, kepala Istansi serta Pejabat Forkominda dan Forkopimcam Tamiang.

Selanjutnya, Tokoh Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Mustakim menegaskan jika Aceh Tamiang bukanlah kampung teroris. Menurutnya, faham radikal yang ada itu dilakukan oleh oknum.

Sehingga menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. "Jangan karena ulah beberapa oknum, merusak citra pesantren di Aceh. Dan saat ini masyarakat yang terpapar sudah kembali kepangkuan NKRI," katanya.

Berdasarkan data diperoleh Densus, Jaringan Jamaah Islamiyah sendiri mulai terdeteksi masuk ke Aceh sekitar tahun 2003.

Dimulai melalui pengajian - pengajian dan dakwah untuk menyebarkan faham radikal tersebut.

Berdasarkan data detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri bahwa masuknya jamaah Islamiyah berawal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada Tahun 2003.

Dengan melalui program dakwah dan Pengajian kepesantren-pasatren, termasuk sebagai Tenaga Pengajar.

Setelah itu mereka melakukan perekrutan dan terus berlangsung hingga saat ini. Hingga pada akhirnya, dari beberapa petinggi JI di pesantren tersebut pada akhirnya berhasil di ringkus oleh tim Densus Antiteror 88 Mabes Polri.

Hingga 530 warga yang telah terafiliasi dilakukan pencabutan baiat dan Ikrar setia terhadap NKRI.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network