GAYO LUES, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues, gelar rapat Paripurna tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues periode 2017-2022, Kamis, 1 September 2022.
Pelaksanaan rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues yang digelar di ruang sidang utama itu, sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati setempat, tertanggal 3 Oktober 2022 mendatang.
Saat memimpin jalan sidang, Ketua DPRK Gayo Lues, H. Ali Husin, mengatakan, tidak terasa sudah hampir lima tahun Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues periode 2017 – 2022 telah mengemban amanah rakyat.
Bahkan sebentar lagi akan berakhir masa tugasnya sebagai orang nomor satu dan dua di Kabupaten berjuluk Negeri Seribu Bukit ini.
Untuk itu sesuai aturan, DPRK Gayo Lues harus melakukan sidang usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, satu bulan sebelum berakhir masa jabatannya, kata Ali Husin.
Sementara itu, Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan penghargaan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
"Atas nama pribadi dan mewakili Pemerintah Daerah, kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, mengucapkan ribuan terima kasih atas dedikasinya selama ini, baik unsur Forkopimda, DPRK dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah dan SKPK, termasuk unsur Forkopimcam dan Kampung,” tutur Amru.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait