Siswi SD Dilecehkan, Polres Aceh Barat Telah Periksa 6 Saksi

Afsah
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Rizki Andrian. (Foto: Dok istimewa)

ACEH BARAT, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Kabupaten Aceh Barat mendesak Polres setempat lebih serius menangani kasus pelecehan seksual anak di bawah umur telah mereka laporkan.

Kerena menurut YBLH-KI kasus pelecehan terhadap anak kelas 6 Sekolah Dasar yang di duga dilakukan oleh tetangga korban hingga saat ini tidak ada kejelasan hukum.

KetuaYLBH-KI Aceh Barat Rudi Reza Kusuma, SH mengatakan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang masih Anak Sekolah Dasar yang dilporkan pada bulan agustus hingga kini belum ada kejelasan hukum.

"Sudah dari bulan Agustus kita laporkan, numun hingga belum ada tindak lanjut, sedangkan pelaku yang kami laporkan bebas berkeliaran," kata Rudi, Pada Sabtu (03/09/2022).

Rudi juga menambahkan, kondisi korban sekarang masih trauma apalagi bertemu dengan pelaku yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri.

YLBH-KI Aceh Barat, berharap dalam perkara ini yang telah ditangani oleh Unit PPA Polres Aceh Barat untuk tidak berlarut-larut dalam proses penaganan perkara ini.

Karena mengingat perkara tersebut merupakan pelecehan seksual yang korbannya merupakan anak masih dibawah umur. 

"Kita sangat berharap kasus ini jangan berlarut larut, kasihan anak yang menjadi korban," tegasnya.

Sementara itu  Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim), Polres Aceh Barat, masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Meureubo.  

AKP Rizki Andrian mengatakan, laporan korban yang sudah diterima oleh polisi kini dilakukan pendalaman. Saat ini sudah 6 saksi diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan akan perkara yang menimpa bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu.

“Laporan tersebut sudah dua minggu lalu kita terima, sudah kita lakukan pemeriksaan maraton terhadap 6 saksi, ke depan kita jadwalkan 3 orang saksi tambahan, hari Senin 2 orang dan Selasa 1 orang,” kata AKP Riski.

Dikatakannya, kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Keadilan Indonesia (YLBHI-KI) sudah diikutkan dalam gelar perkara, mereka juga sudah memahami apa yang menjadi kendala petugas dalam pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Adapun saksi yang sudah diperiksa tersebut, meliputi orang dekat korban dan tetangga korban. Polisi kini masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti yang kuat, agar kasus ini bisa segera dinaikan statusnya ke penyidikan.

“Dugaan pelaku sudah ada, namun kita masih mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network