Dorong Percepatan Transformasi Digital, Bupati dan Wabup Aceh Barat Rekam Tandatangan Elektronik

Afsah
Dorong Percepatan Transformasi Digital, Bupati dan Wabup Aceh Barat Rekam Tandatangan Elektronik.(iNews / Afsah).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Bupati Aceh Barat, Tarmizi bersama Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, Jumat (11/04/2025) melakukan perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE), sebagai upaya mendorong percepatan transformasi digital dalam tata kelola Pemerintahan.

Proses perekaman tersebut difasilitasi oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat, yang dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dedy Jefernal, ST dengan menggunakan Sertifikat Elektronik Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tarmizi menjelaskan, Registrasi TTE ini sekaligus melengkapi capaian transaksi tanda tangan elektronik di lingkungan Pemkab Aceh Barat, yang sampai dengan saat ini sudah mencapai 40.203 transaksi tanda tangan elektronik.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mendukung kebijakan smart city,” kata Tarmizi.

Lebih lanjut Tarmizi mengatakan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik akan mempercepat proses birokrasi tanpa mengurangi aspek keamanan dan keabsahan dokumen.

Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah kongkrit dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.

Dengan ini, dokumen bisa ditandatangani kapan saja dan dari mana saja ujarnya.

Tarmizi juga menambahkan bahwa penerapan TTE dilingkungan Pemkab Aceh Barat ini akan mendukung upaya penghematan penggunaan kertas dan mendukung program pemerintah Pusat menuju green government, ucap tarmizi.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat Edy Sofian, SE.,M.Si, menyampaikan setelah proses perekaman, data TTE akan diverifikasi oleh verifikator dan disertifikasi oleh BSrE, sehingga dapat digunakan secara sah dalam berbagai dokumen resmi pemerintah, seperti surat keputusan, perjanjian, dan dokumen perizinan lainnya.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network