ACEH TAMIANG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, Pada Senin (06/09/2022) siang melakukan peninjauan khusus (Pansus) terkait permasalahan ganti untung pengadaan lahan pembangunan ruas jalan tol binjai - langsa yang terjadi antara panitia pengadaan tanah dengan masyarakat.
Menindak lanjuti r-d-p yang di gelar oleh Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang dengan masyarakat yang lahannya terkena proyek pembangunan ruas tol Binjai - Langsa beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPRK Aceh Tamiang menggelar pansus di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Dimana pansus yang dilakukan oleh DPRK Aceh Tamiang ini sendiri merupakan bentuk peninjauan secara langsung terkait laporan masyarakat yang masih bermasalah dengan proses ganti untung yang di rasa belum sesuai dengan nominal yang diberikan oleh panitia pengadaan tanah jalan Tol Binjai - Langsa.
Dalam pansus yang dilakukan ini DPRK Aceh Tamiang menemukan sejumlah permasalahan seperti penilaian yang dilakukan tim penilai dalam menentukan besaran ganti untung lahan maupun bangunan milik masyarakat tidak sesuai dengan besaran yang ada.
Sehingga, hal ini membuat masyarakat keberatan untuk melepas lahan maupun rumah mereka yang akan di jadikan ruas jalan tol.
Untuk itu, DPRK Aceh Tamiang bersama panitia pembebasan lahan tol ini sendiri pun kembali melakukan penilaian dan pengukuran ulang lahan dan rumah warga yang ada untuk di hitung ulang.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto mengatakan jika pansus yang dilakukan oleh dewan hari ini bertujuan untuk mengukur ulang lahan warga yang terkena pembebasan lahan guna proyek pembangunan jalan Tol Binjai-Langsa.
Sementara itu Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, mengatakan jika masyarakat hari ini meminta ganti untung yang di berikan harus sesuai agar dapat kembali bisa di belikan lahan maupun rumah di tempat lain.
Dimana, saat ini masyarakat merasa ganti untung yang diberikan kepada mereka nilainya terlalu kecil.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait